Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar melakukan pengawasan dan monitoring peredaran obat hewan di sejumlah depo, pet shop, dan klinik hewan, Selasa (16/06/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan obat hewan yang beredar memenuhi standar mutu, khasiat, dan keamanan.
Kepala Bidang Peternakan, DKPP Kota Blitar, Jeti Novita mengatakan pengawasan tersebut merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembuatan, penyediaan, peredaran, hingga pengujian obat hewan harus berada di bawah pengawasan otoritas veteriner.
“Sebagaimana telah diubah di UU Nomor 41 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pembuatan, penyediaan, peredaran, dan pengujian obat hewan harus di bawah pengawasan otoritas veteriner,” kata Jeti.
Jeti menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk mencegah peredaran obat hewan ilegal, tidak terdaftar, kedaluwarsa, maupun penyimpanan yang tidak sesuai standar. Hingga saat ini sudah ada beberapa titik yang sudah disasar petugas. Terdiri dari 11 depo obat hewan, 32 pet shop, dan satu klinik hewan di Kota Blitar.
DKPP juga mengimbau jika masyarakat menemukan dugaan peredaran obat hewan palsu, ilegal, atau menimbulkan efek yang tidak diinginkan untuk segera melaporkan ke instansi terkait.







